Good night blogger, happy satinite yaa..
Ini blog perdana gue, karena sepi dan ga ada kerjaan di rumah jadi ya belajar buat nulis blog aja kali ya biar sedikit bermanfaat. Berhubung semester ini gue dapet dosen Perpajakan yang super killerrrr jadi gue lebih konsen lagi dalam mata kuliah ini hasilnya sih emang gue jadi lebih ngerti dari setiap materi yang dosen itu kasih
Minggu kemarin gue baru selesai bahas materi tentang PPh 25 jadi mungkin gue nulis tentang ini aja kali yaa biar sekalian mengingat juga tentang materi ini jadi minggu depan kalo dosen killer itu nanya tentang materi minggu lalu bisa jawab tanpa ada hambatan ataupun ketegangan yang akut gitu ya hehe...
Oke kita langsung aja ya masuk dalam materi bahasan mudah mudahan bisa di mengerti dan dipahami sama blogger semua..
Pengertian
Pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Angsuran pajak penghasilan 25 dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Pembayaran pajak oleh wajib pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan cara :
1. Wajib Pajak membayar sendiri pajaknya melalui angsuran setiap bulan (PPh pasal 25)
2. Melalu pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga maupun dibayar atau terutang diluar negeri (PPh pasal 21, 23 dan 24)
Angsuran PPh pasal 25 dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang atau seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
Cara Menghitung PPh pasal 25.
Besarnya pajak penghasilan pasal 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pajak penghasilan yang dipotong dan atau dipungut (PPh 21, 23 dan 22) serta pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan kemudian dibagi 12 (dua belas) atau sebanyak-banyaknya bulan dalam tahun bagian pajak.
Penghitungan angsuran PPh pasal 25 bagi WP Orang Pribadi
PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu
Pengurangan/Kredit Pajak xxx
PPh pasal 21 xxx
PPh pasal 22 xxx
PPh pasal 23 xxx
PPh pasal 24 xxx
Total kredit pajak xxx
Dasar penghitungan angsuran xxx
Angsuran PPh pasal 25 = dasar penghitungan angsuran : 12 (banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak)
Sampai sini aja dulu kali yaa mungkin bisa dilanjut lagi next time, semoga bermanfaat..
Salam blogger